--> 4 Konvensi Hak Anak Untuk Anak SD Sesuai Buku Tematik
Home Umum

CakMustop- Mengenal 4 hak anak adalah salah satu muatan materi pelajaran anak SD. Saat saya mengajar salah satu murid didik ada salah satu soal terkait konvensi hak anak ini. Pengenalan terhadap hak ini diharapkan mereka mengetahui secara dasar apa itu hak mereka.


Konvensi hak anak dibuat dan disahkan oleh PBB (Perserikatan Bangsa Bangsa) pada tanggal 20 November 1989. Setelah di sahkan peraturan ini, orang dewasa tidak bisa dengan seenaknya memperlakukan anak secara senonoh, misalkan memukulinya, menganiyaya, mengolok-olok ke cacatannya dan sebagainya.

Mengingat anak merupakan aset penting bagi Negara, yaitu sebagai calon penerus estafek kepemimpinan dimasa mendatang, mengajarkan hak kepada mereka sejak dini itu penting supaya ketika mereka beranjak dewasa pengetahuan ini masih melekat didalam hatinya. Dengan begitu diharapkan bisa meminimalisir kekerasan yang terjadi pada anak-anak.

Apa Saja 4 Konvensi Hak Anak Ini?

Menurut buku tematik, anak SD dikenalkan 4 hak anak, pertama yaitu:

1. Hak Kelangsungan Hidup

Pengertian: Merupakan hak melestarikan dan mempertahankan hidup dan hak memperoleh standar kesehatan tertinggi dan perawatan sebaik-baiknya

Artinya bahwa setiap anak dibawah usia 18 tahun mereka memiliki hak untuk mempertahankan hidup dengan cara memperoleh standar kesehatan yang layak. Bila ada orang atau sebuah instansi melarang atau mencegah mereka untuk mendapatkan fasilitas kesehatan terbaik, maka mereka telah melanggar hak kelangsungan hidup ini, dan bisa dituntut hukum.

2. Hak Perlindungan

Pengertian: Merupakan hak untuk melindungi diri dari perbuatan diskriminasi, eksploitasi, kekerasan dan keterlantaran.

Artinya orang dewasa atau siapapun tidak boleh memperlakukan anak secara sewena-wena baik itu dalam bentuk perbuatan diskriminasi, eksploitasi, kekerasan, ataupun mentelantarkan mereka.

Hak ini berperan mencegah dari perbuatan yang mengancam hidup maupun kesehatan mental setiap anak. Mengingat peran anak dimasa depan sebagai pondasi penerus bangsa, menegakkan hak ini juga salah satu perjuangan membela bangsa. 

3. Hak Tumbuh Kembang

Pengertian: Merupakan hak anak untuk memperoleh pendidikan dan mencapai standar hidup layak bagi perkembangan fisik, mental, spritual, moral, dan sosial.

Artinya setiap anak manusia memiliki hak sama untuk berkembang dan berpendidikan tidak pandang bulu meskipun itu anak buru maupun anak presiden, mereka berhak mengenyam pendidikan berupa pendidikan fisik, mental, spritual, moral, maupun sosial

4. Hak Berpartisipasi

Pengertian: Merupakan hak anak untuk menyatakan pendapat dalam segala hal yang mempengaruhi anak.

Artinya siapapun tidak boleh melarang anak untuk berpendapat, mengungkapkan sesuatu keinginan ataupun laporan. Perbuatan menakut-nakuti bertujuan untuk membungkam agar anak diam tidak menyampaikan apa yang harus mereka ungkapkan juga termasuk melanggar hak berpartisipasi ini.

Kesimpulan

Bagaimana, sudah paham dengan 4 konvensi hak anak di atas?, secara sederhana apabila ada pertanyaan disuruh menyebutkan 4 konvensi hak anak, kita tinggal menulis 4 poin diatas yaitu: hak kelangsungan hidup, hak perlindungan, hak tumbuh kembang, hak berpartisipasi.

Sekian semoga artikel 4 konvensi Hak Anak Untuk Anak SD Sesuai Buku Tematik bisa bermanfaat.


Baca juga :

No comments

Post a Comment

to Top